Berlaku Tiket Pesawat 50%, Citilink & Lion Air Wajib Sediakan Diskon

Michael Reily
10 Juli 2019, 20:06
tiket pesawat 50% berlaku, citilink dan lion air wajib beri diskon
ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Penumpang menaiki pesawat udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (9/7/2019).

Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat 50% untuk tiga hari dalam seminggu yang mulai berlaku Kamis, 11 Juli 2019 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sebanyak 62 rute penerbangan Citilink dan 146 rute penerbangan LionAir harus mengalokasikan 30% dari total kursi tersedia.

Sementara AirAsia hanya memiliki sekitar 10 rute penerbangan yang ada dalam jadwal tertentu, tetapi harganya sudah menyentuh 50% dari Tarif Batas Atas.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan rute penerbangan yang terdampak adalah penerbangan tarif rendah (Low Cost Carrier/LCC) domestik untuk pesawat jet. Pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan seminggu sekali.

(Baca: Diskon 50% Tiket Pesawat di Hari Tertentu Mulai Berlaku Kamis ini)

Advertisement

Jadwal penurunan tarif 50% untuk hari Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk penerbangan pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat. "Jadwal penerbangan yang masuk ke dalam jadwal tertentu harus tunduk pada kebijakan," kata Susiwijono saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/7).

Dia mencontohkan, penerbangan CGK-SUB 718 milik Citilink pada jadwal penerbangan pukul 13.40 WIB punya Tarif Batas Atas (TBA) sebesar Rp 1 juta. Untuk LCC, biaya paling tinggi maksimal 85% dari TBA atau sebesar Rp 850 ribu. Artinya, ada 30% dari tempat duduk untuk penerbangan CGK-SUB 718 yang harus menyediakan tiket seharga Rp 425 ribu.

Susiwijono menjelaskan, pembagian beban biaya untuk pelaku industri penerbangan berdasarkan ongkos operasional. Sebanyak 7 pelaku usaha bakal menanggung beban bersama. Pertamina menanggung biaya avtur berdasarkan actual fuel burn. AirNav menanggung jasa en route charge dan terminal navigation charge.

Kemudian, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menanggung parking fee dan landing fee. Sementara itu, sisa beban biaya bakal menjadi tanggungan maskapai - Garuda Indonesia Group, LionAir Group, dan AirAsia - sesuai penerbangan. "Beban paling banyak adalah maskapai, mereka bisa kena tanggungan 50% sampai 70%," ujar Susiwijono.

(Baca: Pengusaha Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat Kerek Kunjungan Wisata)

Dia mengungkapkan, Rakortas setiap pekan untuk memastikan kebijakan tepat sasaran. Pembahasan dalam rapat bakal memastikan distribusi penjualan tiket sesuai alokasi dan pengaruh kebijakan terhadap beban biaya. Sehingga, penurunan tarif 50% bisa berubah nanti sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

Susiwijono menambahkan, tidak ada aturan khusus untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti kebijakan. Namun, kementerian teknis bakal mengawasi secara berkala dan pelaku penerbangan juga akan lapor evaluasi setiap satu pekan sekali.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement