OTT di Kepri, KPK Sita Sing$ 6.000 hingga Periksa Gubernur Nurdin

Image title
Oleh Antara
11 Juli 2019, 08:03
OTT di Kepri, KPK Sita Sing$ 6.000 hingga Periksa Gubernur Nurdin
ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

Rabu malam (10/7/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, komisi antirasuah menyita Sing$ 6.000.

“Ada kegiatan tim penindakan di Kepri,” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Antara, Rabu (10/7). Mereka yang ditangkap ada unsur kepala daerah. “Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.”

Sampai saat ini, enam orang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke Polres Tanjungpinang, Kepri. Semalam, Gubernur Kepri Nurdin Basirun pun menjalani pemeriksaan awal. Selain Nurdin, KPK diduga memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, dan pihak swasta.

Sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, dalam waktu paling lama 24 jam, tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan. KPK akan menyampaikan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan hari ini melalui konferensi pers.

(Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Kasus Makelar Anggaran)

Dalam urusan reklamasi tadi, Komisi menduga terjadi penerimaan lain terkait izin lokasi. Menurut Febri, lembaganya melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu siang. “Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi yang diduga diperuntukan pada kepala daerah di sana,” ujar Febri.

Dalam pantauan Antara semalam, ratusan warga Kota Tanjungpinang berada di luar dan dalam Markas Polres Tanjungpinang, Kepri. Mereka ingin mengetahui perkembangan pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...