Komisi III DPR Akan Tentukan Nasib Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan rekomendasi kepada Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, yang meminta pertimbangan kepada DPR terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
"Pembahasan surat permohonan amnesti dari Ibu Baiq Nuril dari rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III DPR RI," kata Pimpinan Bamus, Agus Hermanto kepada wartawan di kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa, (16/7).
(Baca: Resmi Terima Surat Amnesti Jokowi untuk Baiq, DPR Ambil Sikap di Bamus)
Agus mengatakan semua fraksi di Bamus menyetujui agar Komisi III DPR membahas Surat Presiden. Agus tidak dapat menjanjikan kapan pertimbangan DPR tersebut akan keluar karena Surat Presiden tersebut baru dibacakan hari ini di rapat paripurna dan langsung ditugaskan kepada Komisi III DPR.
“Penutupan Masa Sidang tanggal 25 Juli 2019, diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut keputusannya sudah disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan terdapat empat yang menjadi perhatian pihaknya dan rekannya di Komisi III dalam mempertimbangkan surat permohonan amnesti tersebut. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Baiq Nuril.
(Baca: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Setelah MA Tolak PK)
Kedua, terkait pasal 27 ayat 1 soal UU ITE yang menjadi dakwaan jaksa penuntut umum dalam menentukan sikap terhadap kasus yang membelit Baiq Nuril. Ketiga, pertimbangan proses hukum Baiq dari Pengadilan Negeri hingga proses kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
"Nah yang terakhir suara suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga. Di samping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tepat atau tidak," ujar Arsul.