KPPU: BUMN Anggap Rangkap Jabatan Dirut Garuda Tak Langgar Aturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan klarifikasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan rangkap jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Klarifikasi terkait penyelidikan KPPU atas dugaan monopoli dengan posisi Ari Akshara yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di Sriwijaya Air.
Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean, mengatakan pekan lalu KPPU mendapatkan keterangan dari Deputi Infrastruktur dan Bisnis Kementrian BUMN, Riny Widyastuti. Riny mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno yang berhalangan hadir.
"Dari hasil pertemuan kami dalami hal terkait peraturan perundangan apakah jabatan rangkap dibolehkan? Disebutkan bahwa direksi BUMN dapat menjabat di tempat lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN," kata Goprerra di media center KPPU, Jakarta, Senin, (29/7).
(Baca: Direksi Maskapai BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Kaji Panggil Menteri Rini)
Lebih lanjut Goprerra menyebutkan pada intinya Riny menjelaskan, dalam Peraturan Menteri BUMN 03 tahun 2005 soal rangkap jabatan, seorang direksi BUMN dapat menduduki lebih dari satu jabatan selama tidak berbenturan dengan kepentingan perusahaan negara lainnya.
Peraturan Menteri itu merupakan turunan dari Undang-undang No 19 tahun 2013 tentang tata cara pengangkatan jabatan seorang direksi. "Artinya Permen 03/2005 itu mandatori atau perintah dari UU BUMN," kata Goprerra.
Meski perwakilan Kementrian BUMN sudah memberikan klarifikasi soal rangkap jabatan ini. Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengungkapkan, KPPU belum dapat membuat kesimpulan mengenai dugaan rangkap jabatan Dirut Garuda.
Guntur mengatakan, KPPU masih melakukan kajian dan pembahasan. Hingga kini, KPPU merasa sudah cukup mendapatkan informasi terkait kejelasan rangkap jabatan di dua perusahaan tersebut. Sehingga KPPU tidak akan memanggil Ari Askhara untuk dimintai keterangannya.
(Baca: Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan)