Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan

Image title
1 Juli 2019, 19:48
Ari Askhara rangkap jabatan
Katadata
Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam terkena sanksi senilai Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar dalam kasus rangkap jabatan di perusahaan maskapai penerbangan.

Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam terkena sanksi senilai Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar dalam kasus rangkap jabatan di perusahaan maskapai penerbangan. Ari yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air, diduga melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengatakan, berdasarkan norma dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, jika bukti-bukti memenuhi, maka Ari melanggar rangkap jabatan. "Tentunya hasil (keputusan) dalam proses. Masih diolah oleh investigator kami," kata Guntur di kantornya, Jakarta, Senin (1/7).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, seseorang yang  menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Rangkap jabatan tersebut dengan catatan, bila perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha. Atau, perusahaan-perusahaan itu secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(Baca: Tak Kooperatif, KPPU Ancam Pidana Garuda-Sriwijaya atas Dugaan Kartel)

Untuk itu, pagi tadi KPPU telah memanggil Ari ke kantornya untuk proses penyelidikan terkait dugaan tersebut. Guntur mengatakan, Ari sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, dalam pemanggilan tersebut, Ari menyampaikan rangkap jabatan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan dan semua prosedur yang berlaku.

"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari ketika ditemui usai dilakukan pemeriksaan oleh KPPU.

Guntur membenarkan Ari tidak merasa bersalah karena melakukan rangkap jabatan. Namun, dia menegaskan, jika Ari menunjukkan sikap positif dengan menanggalkan salah satu jabatan yang dimilikinya saat ini, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis komisi persidangan saat mengambil keputusan nanti.

Ia mengatakan, Ari sudah melakukan pembelaan. Rangkap jabatan yang Ari lakukan merupakan perintah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Dwi Warna Garuda Indonesia. "Maka nanti akan dipertimbangkan juga, apakah perlu memanggil Ibu Rini Soemarno (Menteri BUMN)," kata Guntur.

Tidak hanya Ari saja yang diduga melakukan rangkap jabatan di dua perusahaan yang memiliki fokus bisnis yang sama yaitu penerbangan. Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink (anak usaha Garuda Indonesia) Juliandra Nurtjahjo juga terkena masalah yang sama.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...