Menperin Tunggu Perhitungan Kerugian Industri Akibat Listrik Mati
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menunggu laporan perhitungan kerugian industri akibat listrik mati massal di sebagian wilayah Jawa mulai Minggu (4/8) yang berlanjut hingga hari ini. Airlangga mengungkapkan pemadaman memberikan dampak cukup besar terhadap industri.
"Industri yang produksinya 24 jam di kawasan Jawa Barat terutama yang berkaitan dengan komitmen ekspor," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8).
Pemerintah masih memonitor serta menghitung potensi kerugian industri. Kerugian yang diperhitungkan di antaranya komitmen ekspor. Contohnya, jadwal produksi dan distribusi produk industri dapat terganggu.
(Baca: 20 Juta Pelanggan Alami Listrik Mati, Kompensasi PLN Capai Rp 1 T)
Airlangga menyebutkan sektor petrokimia adalah industri yang skema produksinya selama 24 jam. "Jadi listrik yang berhenti bakal menyetop produksi, untuk pengembanliannya butuh waktu," ujarnya.
Menurutnya, komitmen ekspor yang terganggu juga bisa mengganggu keinginan investasi dari pengusaha. Sehingga, dia meminta pemadaman listrik yang mendadak harus segera mendapatkan pencegahan untuk terulang lagi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan manajemen risiko adalah langkah penting jika terjadi peristiwa darurat. "Pasti banyak orang yang merasa terganggu ekonominya," kata Moeldoko.
Presiden Joko Widodo telah meminta evaluasi secara total terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Meski ada penjelasan secara teknis, butuh mitigasi risiko kejadian serupa terulang di masa depan.
(Baca: ESDM Sentil Lemahnya Mitigasi PLN Cegah Listrik Mati Massal)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi kompensasi kepada 21,3 juta pelanggan yang terdampak dari pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8). ESDM menghitung jumlah kerugian yang harus dibayar PLN sekitar Rp 1 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
"Sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM, jumlah pelanggan yang terdampak 21 juta, jadi kurang lebih pengurangan tagihannya diprediksi sekitar Rp 1 triliun," ujar Rida, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).
(Baca: Imbas Listrik Mati, Peretail Rugi Hingga Rp 200 Miliar Lebih)