BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Mendesak

Agatha Olivia Victoria
21 Agustus 2019, 19:34
bpjs kesehatan
Arief Kamaludin I Katadata
Ilustrasi. Defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan antara lain disebabkan oleh iuran kepesertaan yang berada di bawah hitungan aktuaria.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat segera menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kebutuhan kenaikan iuran dinilai sudah mendesak.

"Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak. Ini supaya (BPJS Kesehatan) sustain," ujar Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan Kementerian Keuangan, Selasa (21/8).

Saat ini, menurut Kemal, pembahasan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diusulkan kepada Dewan Jaminan Nasional (DJSN) kepada presiden. Selanjutnya, DJSN akan mengkaji permohonan kenaikan iuran tersebut secara akurat.

(Baca: Kesal soal Defisit BPJS, Sri Mulyani: Saya Bukan Menkeu Kesehatan)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan saat ini berada di bawah hitungan aktuaria yang seharusnya. Kondisi ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab terus berulangnya kondisi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan.

"Jadi iuran terlalu kecil dengan manfaat yang terlalu banyak, maka resiko (BPJS Kesehatan) terlalu tinggi karena peserta juga banyak," kata dia.

Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri saat ini terbagi ke dalam tiga golongan. Golongan tersebut, yakni golongan kelas satu dengan iuran Rp 81 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp 25.500.

(Baca: BPJS Defisit, Tunggakan RS ke Kalbe Farma Capai Rp 200 Miliar)

Di samping masalah iuran, menurut dia, masalah kedisiplinan pembayaran iuran juga menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan.

"Kalau tidak (iuran dinaikkan), nanti tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan. Kami juga tidak bisa beri sanksi," terang dia.

Pembahasan defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam rapat Komisi XI DPR hari ini berlangsung alot. Apalagi, para anggota dewan banyak yang mencecar Sri Mulyani terkait permasalahan ini.

Sri Mulyani pun sempat marah dalam rapat kerja dengan DPR. Pembahasan pun akhirnya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2019 rapat bersama Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...