Kemenhub: Pengguna Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil - Genap

Rizky Alika
23 Agustus 2019, 21:11
Kementerian Perhubungan, mobil listrik
123RF.com/Petovarga
Ilustrasi tiga mobil listrik sedang mengisi daya. Pemerintah akan membebaskan pengguna kendaraan listrik dari aturan ganjil -genap.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat surat edaran terkait insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBL). Salah satunya pembebasan aturan ganjil-genap dan biaya parkir bagi pengguna kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, insentif tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). "Kami bakal buatkan semacam edaran ke dinas perhubungan dan gubernur agar berikan itu," kata Budi di Jakarta, Jumat (23/8).

Kendaraan listrik diharapkan dapat melintas di jalur ganjil-genap meskipun kondisi jalan sedang ramai. Sementara untuk tarif parkir, pengguna kendaraan listrik diharapkan setidaknya mendapatkan tarif yang murah atau gratis.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai. Aturan itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.

(Baca: Kementerian ESDM Kaji Tarif Baru Pengisian Daya Kendaraan Listrik)

Insentif yang diberikan tersebut akan menjadi keunggulan bagi pengguna kendaraan listrik. Selain itu, pemerintah juga  merancang sejumah insentif fiskal dan nonfiskal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...