Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, YLKI Usul Hapus Kelas Layanan

Agustiyanti
29 Agustus 2019, 12:02
bpjs kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Pemerintah mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak setuju dengan rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun jika pemerintah bersikeras menaikkan iuran, YKLI mendesak dilakukan reformasi total pada pengelolaan BPJS Kesehatan, salah satunya dengan menghapus fasilitas kelas iuran.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulis Abadi menjelaskan usulan untuk menghilangkan kelas iuran BPJS Kesehatan selaras dengan spirit asuransi sosial yakni berkeadilan dan gotong royong.

"Jadi, iuran BPJS Kesehatan hanya satu kategori saja," ujar Tulus dalam keterangan resmi, Kamis (29/8)

Ia mengusulkan iuran untuk peserta mandiri sebesar Rp 60 ribu. Sementara untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau warga miskin yang dibiayai pemerintah diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi ke kisaran Rp 30-40 ribu.

(Baca: BPJS Watch Usul Kenaikan Iuran Peserta Mandiri JKN Maksimal Rp 6.000)

Saat ini, kelas iuran BPJS kesehatan terbagi menjadi tiga. Untuk peserta mandiri, iuran kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Rp 55 ribu, dan kelas 1 Rp 80 ribu.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran untuk kelas 3 menjadi Rp 42 ribu, kelas 2 Rp 110 ribu, dan kelas 1 Rp 160 ribu.

Selain menghapus kelas layanan, ia juga mendesak BPJS Kesehatan untuk memverifikasi ulang BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Agar lebih transparan, ia pun mengusulkan nama penerima PBI dapat diakses publik

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...