Jokowi Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pekan Ini

Agatha Olivia Victoria
29 Agustus 2019, 15:56
bpjs, iuran bpjs, iuran bpjs kesehatan
Ilustrasi. Besaran kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan ditetapkan dalam Perpres mencapai hingga dua kali lipat sesuai usulan Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan (PMK) Puan Maharani memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada pekan ini. Perpres tersebut ditargetkan mulai berlaku awal September 2019.

"Akhir Agustus ini (Perpres diteken). Awal September sudah berlaku," ujar Puan di Jakarta, Kamis (29/8).

Adapun besaran kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan di dalam Perpres akan sama seperti yang telah dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan anggota Komisi IX dan XI DPR RI kemarin lusa, Selasa (27/8).

"Kemarin sudah dibicarakan Kemenkeu di komisi IX dan XI, seperti itu ketentuannya. Itu sudah didiskusikan untuk bisa memberikan penguatan kepada BPJS Kesehatan sehingga insya Allah tidak akan defisit lagi," ujar Puan.

(Baca: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 hingga dua kali lipat. Iuran peserta kelas 1 diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu dan kelas 2 naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu.

Usulan ini lebih tinggi dari usulan DJSN yakni Rp 120 ribu untuk kelas 1 dan Rp 80 ribu untuk kelas 2.

Sementara terkait kenaikan iuran peserta kelas 3, Sri Mulyani mengaku setuju dengan usulan DJSN untuk menaikkan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Iuran untuk peserta mandiri ini diusulkan dapat terlaksana pada Januari 2020, bersamaan dengan kenaikan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha.

Adapun maksimal batas upah yang digunakan untuk presentase iuran pekerja swasta tersebut diusulkan naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dengan presentase iuran tetap sebesar 5%.

(Baca: Suara Resah Peserta BPJS Kesehatan jika Iuran Kelas I Naik 100%)

Sri Mulyani juga setuju dengan usulan DJSN untuk menaikkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Ia bahkan mengusulkan kenaikan iuran khusus untuk PBI berlaku mulai bulan ini.

"Untuk TNI, Polri, dan PNS pusat kami usulkan iuran berdasarkan penghasilan tetap, termasuk tunjangan kinerja. Tapi maksimal 5% dari Rp 12 juta dan dimulai 1 Oktober 2019," terang dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan usulan kenaikan iuran yang disampaikannya dilakukan sebagai langkah penyelamatan defisit BPJS Kesehatan. Tanpa ada kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan bisa menembus Rp 32,8 triliun tahun ini.

Adapun berdasarkan perhitungan Sri Mulyani, usulan kenaikan iuran dari DJSN hanya akan menyelamatkan keuangan badan hukum publik itu pada 2020. Defisit akan kembali terjadi pada 2021.

Namun dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai usulannya, maka akan terjadi surplus Rp 17,2 triliun. Surplus ini untuk menambal sisa defisit 2019 sebesar Rp 14,3 triliun sehingga masih tersisa Rp 3 triliun. Bahkan pada 2021, 2022, dan 2023 surplusnya masing-masing sebesar Rp 11,59 triliun, Rp 8 triliun, dan Rp 4,1 triliun. Lalu, iuran itu bisa kembali disesuaikan pada 2025.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...