Kemendagri Jamin Omnibus Law untuk Investasi Tak Ganggu Wewenang Pemda

Rizky Alika
17 September 2019, 21:15
Pemandangan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2019 sebesar 5,05 persen (year on year/yoy), atau lebih rendah dibandingka
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Pemandangan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2019 sebesar 5,05 persen (year on year/yoy), atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,27 persen (yoy).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan perubahan puluhan Undang-Undang menggunakan skema omnibus law tidak akan mengganggu wewenang pemerintah daerah (pemda). Skema tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan dan menyelesaikan berbagai hambatan investasi.

"Artinya kewenangan itu yang akan dipermudah," kata Direktur Sinkronkan Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri Eduard Sigalingging usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).

Eduard mengatakan, investor selama ini kerap menghadapi berbagai regulasi ketika akan menjalankan usaha, baik berupa aturan di Undang-Undang (UU) sektoral sampai UU pemda. Selain itu, dalam penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) juga masih kerap berbenturan dengan UU yang ada.

(Baca: Siap Ajukan Revisi 74 UU, Jokowi Bidik Indonesia Jadi Magnet Investasi)

Secara keseluruhan, ada 73 Undang-Undang yang akan diubah oleh pemerintah. Dengan omnubus law, beberapa aturan yang berbeda substansi akan digabung ke dalam satu Undang-Undang  menjadi payung hukum agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dengan perubahan UU, ia mengatakan kewenangan dan retribusi daerah tidak akan serta merta dihapuskan. Aturan mengenai retribusi daerah tersebut juga akan dikaitkan dengan Undang-Undang Pajak dengan harapan, aturan ini dapat meningkatkan investasi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...