Revisi 72 Undang-Undang, Menko Darmin Akan Tuntaskan Masalah Perizinan

Rizky Alika
13 September 2019, 21:02
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Katadata
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Rencana pemerintah untuk merevisi 72 aturan perundang-undangan akan digunakan Darmin untuk menyelesaikan masalah perizinan di Indonesia yang menghambat investasi.

Rencana pemerintah untuk merevisi 72 aturan perundang-undangan akan digunakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution untuk menyelesaikan masalah perizinan di Indonesia yang menghambat investasi.

Menurut Darmin, syarat perizinan akan disederhanakan dengan revisi tersebut. "Dengan omnibus law, kami akan mengubah pasal-pasal mengenai perizinan. Nantinya, berbagai syarat perizinan dapat dipenuhi secara online, misalnya izin mendirikan bangunan (IMB)," jelas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9).

Advertisement

Dengan demikian, pengajuan izin investasi melalui sistem perizinan akan terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (OSS) sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Terlebih lagi, semua syarat perizinan bisa dipenuhi secara online.

Darmin pun mengakui, syarat perizinan yang hanya diurus secara offline menjadi penghambat perizinan. Menurutnya, bila seluruh syarat dapat diproses secara online, perizinan investasi dapat diperoleh dalam waktu 30 menit.

(Baca: Dorong Investasi, Ekonom Nilai Ada Ribuan Aturan Perlu Diubah)

Selain mempermudah sistem perizinan, melalui revisi tersebut Darmin juga akan memperjelas undang-undang tentang otonomi daerah. Namun, hal ini tidak akan mengubah aturan tersebut. "UU akan didudukkan betul hirarki kewenangannya dengan kewenangan presiden," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement