Pengusaha Tekstil Dorong Pembuatan Undang-Undang Sandang
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta adanya Undang-Undang (UU) Sandang. Dengan aturan tersebut, pelaku usaha berharap dapat menangkap peluang pasar di dalam dan luar negeri.
Saat ini pelaku usaha tekstil belum dapat menggarap pasar yang ada secara maksimal. "UU sandang diperlukan. Sama seperti UU Pangan," kata Ketua Umum API Ade Sudrajat di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).
Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Setiawan Lukminto menambahkan, UU Sandang dibutuhkan karena ada perbedaan aturan dalam industri tekstil. Seperti aturan untuk sektor pertenunan, pemrosesan, pewarnaan, dan garmen yang berbeda-beda. "Masing-masing aturannya berbeda," ujar Iwan.
Contohnya, sektor garmen tidak memiliki ketentuan energi. Sedangkan sektor pemintalan memiliki aturan mengenai energi.
(Baca: Pengusaha Harap Tambahan Tarif Bea Masuk Tekstil Berlaku Awal November)