Pengusaha Tekstil Dorong Pembuatan Undang-Undang Sandang

Rizky Alika
19 September 2019, 18:12
tekstil, undang-undang sandang
ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Ilustrasi, seorang pekerja tengah menyablon kaos di sebua pabrik tekstil. Pelaku usaha tekstil meminta adanya UU Sandang.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta adanya Undang-Undang (UU) Sandang. Dengan aturan tersebut, pelaku usaha berharap dapat menangkap peluang pasar di dalam dan luar negeri.

Saat ini pelaku usaha tekstil belum dapat menggarap pasar yang ada secara maksimal. "UU sandang diperlukan. Sama seperti UU Pangan," kata Ketua Umum API Ade Sudrajat di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).

Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Setiawan Lukminto menambahkan, UU Sandang dibutuhkan karena ada perbedaan aturan dalam industri tekstil. Seperti aturan untuk sektor pertenunan, pemrosesan, pewarnaan, dan garmen yang berbeda-beda. "Masing-masing aturannya berbeda," ujar Iwan.

Contohnya, sektor garmen tidak memiliki ketentuan energi. Sedangkan sektor pemintalan memiliki aturan mengenai energi.

(Baca: Pengusaha Harap Tambahan Tarif Bea Masuk Tekstil Berlaku Awal November)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...