ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/wpa/Spt.
Pekerja Padat Karya Bergaji Rp 10 Juta Kini Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Pemerintah Indonesia mengumumkan penghapusan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta, sebagai respons terhadap kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.