BI Longgarkan Likuiditas Bank, Pinjaman Dihitung sebagai Sumber Dana

Agatha Olivia Victoria
20 September 2019, 15:25
bank, uang
Ilustrasi. Kini, bank bisa memperhitungkan pinjaman sebagai pembagi dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan terkait likuiditas perbankan guna mendorong penyaluran kredit. Kini, bank bisa memperhitungkan pinjaman sebagai pembagi dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). 

RIM adalah perhitungan yang digunakan dalam melihat kondisi likuiditas bank. Saat ini, formulasi perhitungan RIM terdiri dari kredit ditambah surat-surat berharga (SSB) korporasi yang dimiliki dibagi dana pihak ketiga (DPK) ditambah dengan SSB yang diterbtkan bank.

Adapun dalam aturan yang baru pembagi ditambah sehingga terdiri dari DPK, SSB yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima bank.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menjelaskan, ketentuan baru terkait RIM berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang. Dalam ketentuan yang baru, menurut dia, komponen pendanaan ditambahkan pinjaman  yang diterima secara bilateral atau sindikasi dengan sisa jangka waktu sama dengan atau lebih dari satu tahun.

"Pelonggaran RIM ini dengan harapan meningkatkan kapasitas bank di dalam menyalurkan kredit," kata Juda dalam Media Briefing di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).

(Baca: Merespons The Fed, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%)

Juda menjelaskan, target RIM yang optimal yakni 84% - 94%. Sementara  rata-rata industri saat ini sudah mencapai 93,1%. Oleh karena itu, BI melonggarkan ketentuan agar pengaturan RIM tak menjadi kendala bagi penyaluran kredit. 

BI dalam aturan yang baru juga mengubah ketentuan dalam pengecualian disinsentif terkait aturan RIM. Disinsentif diberikan jika bank memiliki RIM di bawah 84% dan di atas 94%.

Dalam aturan saat ini, bank yang memiliki rasio modal atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tak akan dikenakan disinsentif jika memilik RIM di atas 84%.

(Baca: Aliran Masuk Modal Asing Rp 189,9 T Hingga Pekan ke-3 September)

Sementara dalam aturan yang baru, BI juga akan menggunkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL dalam perhitungan disinsentif. Bank yang memiliki NPL sebesar 5% atau lebih, maka tak akan dikenakan disinstif.

"Bank akan didorong bergerak di angka 84% - 94%. Kalau di atas 94%, bank tidak harus setor giro," ucap dia.

Selain RIM, instrumen operasi moneter pasar terbuka (OPT) turut diseragamkan melalui implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN). Keseragaman ini berlaku untuk semua tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan, termasuk melaksanakan lelang RR SBN tenor 12 bulan menggantikan SBI tenor 12 bulan. Ketentuan ini terhitung mulai 4 Oktober 2019.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...