BI Longgarkan Likuiditas Bank, Pinjaman Dihitung sebagai Sumber Dana

Agatha Olivia Victoria
20 September 2019, 15:25
bank, uang
Ilustrasi. Kini, bank bisa memperhitungkan pinjaman sebagai pembagi dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan terkait likuiditas perbankan guna mendorong penyaluran kredit. Kini, bank bisa memperhitungkan pinjaman sebagai pembagi dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). 

RIM adalah perhitungan yang digunakan dalam melihat kondisi likuiditas bank. Saat ini, formulasi perhitungan RIM terdiri dari kredit ditambah surat-surat berharga (SSB) korporasi yang dimiliki dibagi dana pihak ketiga (DPK) ditambah dengan SSB yang diterbtkan bank.

Adapun dalam aturan yang baru pembagi ditambah sehingga terdiri dari DPK, SSB yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima bank.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menjelaskan, ketentuan baru terkait RIM berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang. Dalam ketentuan yang baru, menurut dia, komponen pendanaan ditambahkan pinjaman  yang diterima secara bilateral atau sindikasi dengan sisa jangka waktu sama dengan atau lebih dari satu tahun.

"Pelonggaran RIM ini dengan harapan meningkatkan kapasitas bank di dalam menyalurkan kredit," kata Juda dalam Media Briefing di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).

(Baca: Merespons The Fed, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%)

Juda menjelaskan, target RIM yang optimal yakni 84% - 94%. Sementara  rata-rata industri saat ini sudah mencapai 93,1%. Oleh karena itu, BI melonggarkan ketentuan agar pengaturan RIM tak menjadi kendala bagi penyaluran kredit. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...