Pemerintah Tak Akan Ganti Rugi Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tidak ada kompensasi atau ganti rugi bagi perusahaan milik Sukanto Tanoto yang memegang hak konsesi atas ribuan hekare lahan di lokasi ibu kota baru. Sesuai ketentuan, negara bisa mengambil lahan tersebut sewaktu-waktu.
"Itu menjadi tanah negara kembali, tidak perlu kami bayar," kata Sofyan di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Perusahaan milik Sukanto Tanoto, PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), memegang hak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro sempat menyebut lahan kelolaan IHM yang masuk dalam wilayah ibu kota baru sekitar 6 ribu hektare.
(Baca: Sukanto Tanoto, Taipan di Balik Lahan Ibu Kota Baru)
Menurut Sofyan, hanya IHM yang memegang hak konsesi di lahan ibu kota baru. Selebihnya, lahan ibu kota baru kebanyakan merupakan kawasan hutan yang masih dikendalikan oleh Kementerian LHK. Pemerintah telah membicarakan pengambilan lahan tersebut dengan IHM.
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui luas lahan kelolaan IHM yang masuk kawasan ibu kota baru. Namun, "Intinya perusahaan tidak akan diuntungkan," ujar dia.