Ananda Badudu Akhirnya Dibebaskan, Ini Kronologi Penangkapannya

Sorta Tobing
27 September 2019, 11:58
ananda badudu, kronologi penangkapan ananda badudu, ananda badudu bebas
anandabadudu.com
Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya sekitar pukul 04.25 WIB pagi tadi, Jumat (27/9) . Penangkapan ini terkait kegiatannya menggalang dana masyarakat untuk memberikan bantuan makanan dan obat-obatan ke mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa.

Wartawan, aktivis, sekaligus musisi Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya pada pagi hari tadi, Jumat (27/9). Ia mengunggah kejadian itu di laman Twitter-nya, @anandabadudu.

“Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” cuit Ananda pada pukul 04.34 WIB.

Advertisement

Detik-detik penangkapannya juga sempat ia unggah lewat akun Instagram @anandabadudu. Ketika Ananda akan memfoto surat penangkapannya, terjadi perlawanan dari pihak kepolisian. Rekaman video itu pun terputus.

Nanda, begitu ia kerap disapa, akhirnya bebas sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi membebaskannya usai melakukan pemeriksaan selama lima jam.

Didampingi oleh pengacaranya, Usman Hamid, ia sempat mengusap matanya, menahan haru, ketika memberikan keterangan pers. "Saya salah satu orang yang beruntung, punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," kata Nanda seperti dikutip dari Detik.com.

(Baca: Berstatus Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan)

Ia mengatakan hal itu karena pada saat pemeriksaan melihat banyak mahasiswa diperiksa polisi tanpa pendampingan hukum. “Mereka butuh pertolongan lebih dari saya,” ucap cucu pakar bahasa Indonesia, Jusuf Sjarif Badudu atau Jus Badudu, itu.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Nanda janggal karena tidak memiliki dasar dan ketetapan hukum yang kuat. "Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim saat dihubungi Antara.

Penangkapan ini juga ia nilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Sasmito mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengevaluasi Polda Metro Jaya karena terindikasi mengkriminalisasikan pegiat hak asasi manusia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement