Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar dari Transaksi Jastip

Agatha Olivia Victoria
27 September 2019, 20:15
jasa titipan, jastip, bea cukai, penertiban jastip
Katadata
Ilustrasi produk tas yang menjadi salah satu produk yang paling banyak dalam jasa titipan (jastip). Bea dan Cukai berhasil menertibkan pelanggaran dari jastip dan mengamankan hak pajak negara dari transaksi jastip hingga Rp 4 miliar.

Jasa titipan alias jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Namun metode ini kerap disalahgunakan para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan hingga 25 September 2019, total hak pajak negara yang berhasil diselamatkan dari transaksi jastip sekitar Rp 4 miliar. "Jumlah tersebut berasal dari penindakan 422 kasus pelanggaran jastip," ujar Heru dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).

Adapun 422 kasus tersebut dijaring melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari keseluruhan kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jastip yakni Bangkok, Singapura, HongKong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.

Sebanyak 75% kasus jastip, barang-barang yang dominan ditemukan yakni pakaian, kosmetik, tas, sepatu, hingga barang bernilai tinggi lainnya seperti perhiasan. "Ya kita mudah saja mendeteksinya, kalau untuk sepatu kita lihat apakah sepatu yang ia bawa satu nomor atau berbeda. Kalau berbeda-beda dan banyak ya sudah pasti itu bukan barang pribadi," kata Heru.

(Baca: Selama 6 Bulan 2019, Realisasi Penerimaan Bea Cukai 41,9% dari Target)

Dari sekian modus yang dilakukan para pelaku jastip, Heru menjelaskan bahwa modus splitting masih menjadi metode favorit. Metode splitting dilakukan dengan memecah nilai barang.

Splitting dilakukan guna mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Selain modus splitting nilai barang, baru-baru ini Bea Cukai menemukan modus baru dari jastip. Modus tersebut merupakan pembagian barang-barang jastip kepada rombongan orang.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...