Ombudsman Nilai Sanksi untuk Penunggak Iuran BPJS Tak Akan Efektif

Agatha Olivia Victoria
23 Oktober 2019, 16:23
BPJS kesehatan
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Ombudsman RI menyarankan keanggotaan dan catatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Ombudsman RI selaku lembaga pengawas pelayanan publik menilai, sanksi  pencabutan layanan publik terhadap penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu dikaji ulang.  Sanksi-sanksi tersebut juga diperkirakan tak akan efektif.

"Apa kaitannya sertifikat tanah dengan iuran BPJS? Kan tidak masuk akal dan belum tentu efektif. Untuk apa menerapkan sesuatu yang tidak efektif?" kata Alamsyah dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (23/10).

Advertisement

Pemerintah kini memang tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis menjalankan sanksi pencabutan layanan publik bagi peserta BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran iuran. Layanan publik yang berpotensi dicabut, antara lain pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan passpor.

Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

(Baca: Ragam Sanksi Layanan Publik bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan)

Regulasi itu juga mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ketimbang menerapkan sanksi, menurut dia, pemerintah lebih baik menjadikan keanggotan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai syarat administratif pinjaman kredit. "Salah satunya bisa persayaratan administratif dalam pengajuan kredit," ucap dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement