Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpeluang Lebih Kecil
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut terdapat peluang kenaikan iuran BPJS Kesehatan lebih rendah dari usulan yang diajukan bendahara negara itu kepada Presiden Joko Widodo. Saat ini, Kemenkeu masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran tersebut diteken Jokowi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan pihaknya masih menunggu besaran pasti kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan tertuang dalam Perpres. Menurut dia, terdapat peluang kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres lebih rendah dari usulan pihaknya.
"Lebih rendah mungkin, Mungkin juga bertahap (kenaikan tarif). Tapi kalau lebih tinggi (besaran kenaikan iuran dari usulan, tidak," ujar Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10).
(Baca: Gantikan Puan, Menko Darmin Akan Lanjutkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS)
Berdasarkan usulan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik hingga dua kali lipat. Iuran peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.
Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah dengan persentase 5% dari upah. Sedangkan formulasi upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.
Sedangkan batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019.
(Baca: Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp 77 Triliun Pada 2024)
Meski masih menunggu penerbitan Perpres, Mardiasmo mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah peraturan turunan dari aturan tersebut. Nantinya, menurut dia, PMK yang sudah disiapkan akan menyesuaikan Perpres yang bakal diterbitkan.
"Sudah ada kira-kira enam atau tujuh PMK yang mengatur teknis iuran BPJS Kesehatan ini," kata dia.
Ia merinci, PMK tersebut terdiri atas PMK yang mengatur penyesuaian PBI, PMK yang memberi SOP kepada Menteri Kesehatan, PMK yang mengatur bagaimana sistem pbi dibayarkan, PMK mengenai PBI daerah, PMK mengenai pemotongan terhadap ASN dan POLRI, serta PMK yang mengatur komposisi take home pay.
"Jadi ini semua kan perlu PMK. Dari Perpres kan perlu diterjemahkan dulu. Kami ya sudah siap," ucap dia