Polda Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembobolan Dana Nasabah BNI

Agustiyanti
28 Oktober 2019, 08:44
BNI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi.Ketiga tersangka baru pembobolan dana nasabah BNI yang ditetapkan kepolisian merupakan pimpinan pada kantor cabang pembantu di Tual dan Masohi, Maluku.

Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) cabang Ambon senilai Rp58,9 miliar. Tiga tersangka baru yang ditetapkan, yakni KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual, JRM yang juga pemimpin KCP Tual, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Maluku Tengah.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (28/10).

Ia menjelaskan, tiga pelaku baru ini ditetapkan penyidik pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2019 karena membantu tersangka FY dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP yang merupakan anak angkat FY," kata dia.

(Baca: Karyawan BNI Pembobol Dana Nasabah Diduga Sindikat Kejahatan Investasi)

Penyelidikan terhadap kasus pembobolan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dar BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI Cabang Utama Ambon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...