Luhut Akan Ambil Alih Kebijakan Tarif Tiket Pesawat dari Kemenhub

Image title
Oleh Ekarina
31 Oktober 2019, 20:12
Calon penumpang pesawat antre di depan konter "Check In" maskapai penerbangan Citilink di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2019). Kementerian Perhubungan bakal mengalihkan urusan tiket pessawat ke tangan Men
ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI
Calon penumpang pesawat antre di depan konter "Check In" maskapai penerbangan Citilink di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2019). Kementerian Perhubungan bakal mengalihkan urusan tiket pessawat ke tangan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan kebijakan tiket pesawat akan dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang berada di bawah pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini dilakukan agar pihaknya lebih fokus menangani sektor transportasi.

“Nanti kemungkinan Pak Menko Maritim yang akan take over (ambil alih),” kata Budi Karya usai sambutan pada pembukaan Rapat Umum Anggota (RUA) Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) di Jakarta, Kamis (31/10).

Ia mengatakan hal itu dimaksudkan agar lebih fokus dan koordinasinya langsung terpusat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti sebelumnya. “Sekarang lebih fokus jadi tidak spreading (menyebar) di Kementerian Ekonomi," ujarnya.

Dalam  kesempatan sama, Ketua Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disarankan fokus mengatur keselamatan dan operasional penerbangan, sebagaimana yang menjadi ketentuan internasional.

(Baca: Tiket Pesawat hingga Cabai Berpotensi Sumbang Inflasi Mei 2019)

Sehingga, urusan tarif pesawat, menurut dia lebih baik diserahkan kepada masing-masing maskapai. “Kemenhub hanya bisa mengatur tarif batas atas dan bawah. Selagi ketentuan dipenuhi sudah melakukan tugasnya jangan sampai dispute domain tanggung jawab stakeholder terkait,” ujarnya.

(Baca: Utak-Atik Taktik Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat)

Polemik tarif penerbangan sempat bergulir beberapa waktu lalu.  Pemerintah pun akhirnya mengambil sejumlah langkah, salah satunya mengenai kebijakan tarif batas bawah.

Selain itu,  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme diskon bagi penerbangan berbiaya murah (LCC) di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pada  jam tertentu.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...