AJI Desak Mentan Cabut Gugatan ke Tempo, Ingatkan Soal Kebebasan Pers

Ameidyo Daud Nasution
7 November 2019, 15:52
Amran Sulaiman, Tempo, Mentan Gugat tempo
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Menteri Pertanian mencabut gugatan kepada majalah Tempo. Ini lantaran jika gugatan diteruskan akan menjadi preseden buruk kebebasan pers di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. AJI juga meminta Mentan menghormati putusan Dewan Pers dalam kasus sengketa pemberitaan yang berakhir 22 Oktober lalu. Dewan Pers telah memutuskan majalah Tempo memuat hak jawab Kementan terkait pemberitaan berjudul “Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” yang terbit Edisi 4829/9-15 Septe

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Menteri Pertanian mencabut gugatan kepada majalah Tempo. Ini lantaran jika gugatan diteruskan akan menjadi preseden buruk kebebasan pers di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

AJI juga meminta Mentan menghormati putusan Dewan Pers dalam kasus sengketa pemberitaan yang berakhir 22 Oktober lalu. Dewan Pers telah memutuskan majalah Tempo memuat hak jawab Kementan terkait pemberitaan berjudul “Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” yang terbit Edisi 4829/9-15 September 2019.  Namun Mentan tak mengambil opsi hak jawab untuk diberitakan di majalah Tempo.

Advertisement

Tempo digugat oleh Amran Sulaiman lewat penasihat hukumnya yakni Sabarman Saragih pada 18 Oktober 2019. Dia menggunakan jabatan Menteri Pertanian Republik Indonesia sebagai penggugat. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat. Adapun Amran saat ini sudah tak menjabat sebagai Mentan dan digantikan oleh Syahrul Yasin Limpo. 

“Mengingatkan pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11).

(Baca: Tak Lagi Jadi Menteri, Amran Tuding BPS Gunakan Data Mafia )

Buntut gugatan ini, Mentan menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 22 juta dan kerugian immaterial Rp 100 miliar agar dibayar Tempo ke kas negara. Ia juga menuntut permohonan maaf yang dimuat di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman.

Tak hanya itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No. 8 Jakarta Selatan. Sasmito kembali mengingatkan Pelaksanaan Hak Jawab sudah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-undang Pers. 

 “Meminta Kementan menghormati putusan Dewan Pers dan menjalankan fungsi hak jawab,” kata Sasmito.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement