Mensesneg: Usulan Wakil Panglima TNI Sudah Muncul Sejak Zaman Moeldoko

Dimas Jarot Bayu
7 November 2019, 21:38
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut usulan jabatan Wakil Panglima TNI tak datang tiba-tiba.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut usulan jabatan Wakil Panglima TNI tak datang tiba-tiba. Menurut Pratikno, usulan ini sudah muncul sejak Moeldoko menjadi Panglima TNI pada 2013-2015.

"Usulan ini sudah lama ada," kata Pratikno di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).

Menurut Pratikno, jabatan Wakil Panglima TNI ini bakal sangat membantu dalam mengurus teknis organisasi militer. Terutama, jika Panglima sedang bertugas ke luar negeri.

Hal ini, lanjutnya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. "Wakil Panglima ini membantu Panglima TNI untuk meningkatkan interoperabilitas. Antartrimarta yang terpadu," kata Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno membandingkan struktur organisasi TNI dengan lembaga-lembaga lainnya. Di Kepolisian, Pratikno menyebut ada Wakil Kapolri.

(Baca: Dihapus Gus Dur, Jokowi Munculkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI)

Di Kejaksaan Agung pun ada Wakil Jaksa Agung. "Demikian juga halnya dengan Kepala Staf. Menteri yang kementerian/lembaga besar kan juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan, gitu," kata Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Padahal, jabatan tersebut sempat dihapus Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur 19 tahun lalu.

Gus Dur menghapus jabatan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 20 September tahun 2000. Orang terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI adalah Fachrul Razi yang saat ini menjadi Menteri Agama.

(Baca: Beban Kerja Bertambah, Moeldoko Akan Punya Wakil di KSP)

Dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sedangkan dalam lampiran dan Pasal 14 ayat (3) Perpres 66 tertera tugas Panglima dalam tugasnya dibantu oleh seorang wakil yang merupakan perwira tinggi bintang empat.

Pasal 15 Perpres 66 2019 mengatur tugas Wakil Panglima TNI secara spesifik. Selain membantu Panglima, Wakil Panglima memberi saran atasannya pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin, pengembangan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.

“Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres 66 yang dilansir dari laman setneg.go.id, Kamis (7/11).

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...