Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan

Martha Ruth Thertina
5 Desember 2019, 19:25
MUHAMMAD ADIMAJA
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menonaktifkan sementara Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. Keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy. Ia menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” kata dia dalam surat tanggapan yang salinannya diterima katadata.co.id, Kamis (5/12).

Advertisement

Surat tanggapan tertanggal 5 Desember 2019 tersebut ditujukan Helmy kepada para direktur TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengawasan, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

(Baca: Link Net, Layanan TV Berbayar Grup Lippo yang Dibeli Hary Tanoe)

Ia menyatakan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan ketentuan pemberhentian direksi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Dalam Pasal 24 ayat 4 aturan tersebut, pemberhentian direksi sebelum habis masa jabatan hanya bisa dilakukan dengan empat kondisi.

Pertama, direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, direksi terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, direksi dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keempat, tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai aturan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement