Cara Mengajukan Sanggahan Atas Hasil Seleksi Administrasi CPNS
Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi. Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan administrasi, namun tidak lolos seleksi, Anda dapat menggunakan mekanisme sanggahan.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS tahun ini akan dirilis pada 16 Desember 2019. Kemudian, masa sanggah akan dibuka hingga 19 Desember 2019.
Setelahnya, instansi memiliki waktu 10 hari untuk menjawab sanggahan pelamar. Selama periode ini, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.
Mekanisme sanggahan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 (PDF). Namun, keputusan terakhir tetap di tangan panitia. "Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
(Baca: Sistem Kerja PNS Bakal Fleksibel, Bekerja di Rumah & Libur Hari Jumat)
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," katanya.