Kasus Cuci Uang Kasino, Kepala Daerah Bakal Dibatasi Transaksi Tunai
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penggunaan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Rencana tersebut merespon adanya praktik pencucian uang lewat kasino di luar negeri oleh kepala daerah.
Tito mengatakan, lewat MoU tersebut penarikan dana negara secara tunai oleh para pejabat akan dibatasi di angka tertentu. Jika dana yang ditarik lebih besar dari batas yang telah ditentukan, maka para pejabat harus melakukan transaksi secara nontunai.
“Mungkin di batas angka tertentu yang boleh cash, tapi lainnya cashless,” kata Tito di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12).
(Baca: Jokowi Heran dengan Perilaku Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino)
Menurut Tito, rencana ini sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dia berharap MoU tersebut dapat membuat semua aliran dana dari pemerintah menjadi lebih mudah terpantau.
Dengan demikian, dana tersebut tak mudah disalahgunakan para pejabat, baik di pusat maupun daerah. “Sehingga semua aliran dananya bisa diketahui transfer dari pusat ini,” kata Tito.
Tak hanya itu, Tito sudah meminta gambaran umum terkait modus pencucian uang lewat kasino di luar negeri ini kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gambaran umum ini bakal menjadi dasarnya untuk memperingatkan kepala daerah untuk tak melakukan hal serupa.
Lebih lanjut, Tito menyebut PPATK saat ini tengah mendorong rancangan Undang-undang (RUU) tentang transaksi nontunai. “Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk RUU itu bisa masuk Prolegnas secepat mungkin,” kata Tito.
(Baca: KPK Ciduk 327 Tersangka dari 87 OTT Sepanjang 2016 hingga 2019)
PPATK sebelumnya menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang di kasino di luar negeri. Mereka diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar.
Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan, ada dua modus yang dilakukan dalam pencucian uang di kasino ini. Modus pertama yang dilakukan kepala daerah tersebut dengan menyimpan uang dalam suatu rekening.
“Kalau dia mau main dia tarik,” kata Kiagus.
Modus kedua dilakukan dengan menukarkan uang dengan koin di kasino. Mereka lalu menunggu jam operasional kasino berakhir untuk menukarkan koin tersebut dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima.
Uang tersebut lalu dibawa kembali ke Indonesia. “Dia bisa menjadikan kwitansi sebagai bukti bahwa uang itu berasal dari judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum,” kata Kiagus.
(Baca: Anak dan Menantu Ikut Pilkada, Jokowi Tepis Isu Bangun Dinasti )