Pemerintah Bakal Bahas Penetapan Provinsi Ibu Kota Negara dengan DPR

Rizky Alika
23 Desember 2019, 19:22
Presiden Joko Widodo, ibu kota baru
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

Pemerintah menyebut penetapan provinsi calon ibu kota baru pengganti Jakarta akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Saat ini, pemerintah belum menentukan ibu kota negara yang baru akan menjadi provinsi tersendiri atau menyatu dengan Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nama provinsi ibu kota baru akan ditetapkan dalam undang-undang.  "Ini akan diputuskan dengan DPR," kata Suharso di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (23/12).

Menurut Suharso, provinsi yang menaungi ibu kota negara akan ditetapkan sebagai daerah khusus, serupa dengan Jakarta saat ini yang mendapat status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI. Dengan demikian, ibu kota negara akan menjadi tanggung jawab Presiden.

(Baca: Menteri Suharso Analisa Hasil Desain Ibu Kota Baru)

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan draf beleid tersebut. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah membuat surat untuk disampaikan ke DPR terkait permohonan pembahasan RUU tersebut. 

Meski begitu, pemerintah masih menunggu masa reses DPR. "Undang-undang sedang diajukan," ujar dia.

Jokowi sebelumnya sudah memutuskan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pembangunan dan pemindahan ibu kota akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama pembangunan dilakukan di Penajam Paser Utara mulai tahun depan hingga 2024. Istana Presiden dan masjid akan menjadi bangunan pertama pemerintahan yang berdiri di Penajam Paser Utara.

(Baca: Jokowi Sebut Desainer Akan Senang Lihat Lokasi Ibu Kota Baru)

Pembangunan tahap kedua dilakukan untuk berbagai sarana pendukung aktivitas ibu kota baru yang juga meliputi kawasan Bukit Soeharto.

Pemerintah saat ini juga tengah merancang Badan Otorita yang akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Badan ini akan menyelesaikan sejumlah isu yang saat ini dihadapi pemindahan ibu kota. Beberapa di antaranya yakni terkait daerah otonomi, daerah istimewa, dan distrik pemerintahan.

Kementerian PPN/Bappenas juga telah menetapkan McKinsey Indonesia sebagai konsultan dalam membantu kajian pendalaman atau pra-masterplan lokasi pemindahan ibu kota baru. McKinsey Indonesia merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang memiliki reputasi internasional dan terpilih melalui mekanisme lelang terbuka selama 58 hari kerja.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...