Pemerintah Bakal Bahas Penetapan Provinsi Ibu Kota Negara dengan DPR

Rizky Alika
23 Desember 2019, 19:22
Presiden Joko Widodo, ibu kota baru
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

Pemerintah menyebut penetapan provinsi calon ibu kota baru pengganti Jakarta akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Saat ini, pemerintah belum menentukan ibu kota negara yang baru akan menjadi provinsi tersendiri atau menyatu dengan Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nama provinsi ibu kota baru akan ditetapkan dalam undang-undang.  "Ini akan diputuskan dengan DPR," kata Suharso di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (23/12).

Advertisement

Menurut Suharso, provinsi yang menaungi ibu kota negara akan ditetapkan sebagai daerah khusus, serupa dengan Jakarta saat ini yang mendapat status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI. Dengan demikian, ibu kota negara akan menjadi tanggung jawab Presiden.

(Baca: Menteri Suharso Analisa Hasil Desain Ibu Kota Baru)

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan draf beleid tersebut. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah membuat surat untuk disampaikan ke DPR terkait permohonan pembahasan RUU tersebut. 

Meski begitu, pemerintah masih menunggu masa reses DPR. "Undang-undang sedang diajukan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement