Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan keinginannya agar kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa segera selesai. Dirinya menyatakan tidak ada kecenderungan jalur penyelesaian lewat nonyudisial atau di luar pengadilan.
"Apakah saya lebih cenderung ke nonyudisial. Enggak ada kecenderungan saya," kata Mahfud dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis (26/12).
Ia menyebutkan ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan. Nantinya, akan ada kriteria untuk menentukan jalur penyelesaian kasus: yudisial atau nonyudisial. Kriteria tersebut akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Kecenderungan saya hanya ingin berakhir. Yang bisa yudisial, masuk. Yang tidak bisa, tutup. Kalau ditutup terus apa syaratnya. Follow up-nya. Begitu saja," ujarnya.
(Baca: Bentuk KKR Tuntaskan Kasus HAM, Pemerintah Minta Saran Ahli dari AS)