Tolak Klaim Laut Natuna, Tiongkok Didesak Hormati Hukum Internasional
Pemerintah Indonesia mendesak Tiongkok untuk menghormati keputusan hukum internasional atas Laut Natuna sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Indonesia. Hal itu diungkapkan lantaran kapal nelayan Tiongkok diketahui melanggar batas wilayah perairan Indonesia.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menjelaskan, selama puluhan tahun laut Natuna telah ditetapkan sebagai milik Indonesia sebagaimana ketetapan United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982.
"Indonesia tak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki alasan yang sudah diakui hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Retno di Jakarta, Jumat (3/1).
(Baca: Insiden Natuna dan Kusutnya Sengketa Laut Cina Selatan)
Menurut dia, pemerintah telah bergerak cepat dengan berkoordinasi dan memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional. Oleh karena itu, pemerintah mendesak Tiongkok untuk menghormati hukum internasional yang berlaku.
"Kami mendesak Tiongkok untuk menghormati keputusan UNCLOS 1982," kata dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan setengah hati dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Menurutnya, pemerintah tengah melakukan berbagai upaya diplomasi dengan Tiongkok untuk mengatasi masalah itu.
Namun, jika Negeri Tirai Bambu tak menanggapinya, pemerintah tak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas. Hal ini diperlukan karena secara hukum internasional Tiongkok tak memiliki hak atas Laut Natuna.