Tak Ada Subsidi, Peserta Mandiri Kelas III bisa Daftar jadi PBI BPJS

Agatha Olivia Victoria
6 Januari 2020, 17:38
bpjs kesehatan, peserta mandiri, penerima bantuan iuran, pbi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yang tidak mampu bisa mendaftar jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Pemerintah menegaskan tak akan memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan seperti yang diinginkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Kalau subsidi sudah kami jelaskan tidak," kata Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).

Meski begitu, Fachmi mengungkapkan bahwa pemerintah telah sepakat memberikan solusi lain kepada peserta kelas III BPJS Kesehatan yang benar-benar tak mampu membayar iuran.

"Kalau nanti ada keberatan khususnya di kelas III, kami pelajari betul apakah menunggak karena tidak mampu bayar atau karena tidak mau bayar. Kalau tidak mampu bayar, itu akan dimasukkan ke dalam kuota Penerima Bantuan Iuran atau PBI," ucapnya.

(Baca: Iuran Naik, 372 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas Layanan)

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 9 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Setelah didata, peserta yang tidak mampu nantinya akan didaftarkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos ke dalam kuota PBI.

Pendaftaran peserta mandiri kelas III ke dalam kuota PBI akan dilakukan melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku. Adapun kuota PBI pemerintah saat ini telah mencapai 96,8 juta orang.

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan pembersihan data PBI. "Sehingga nanti yang keberatan harus punya Nomor Induk Kependudukan untuk dimasukkan ke PBI," ujar Hartono saat ditemui di tempat yang sama.

Menurut dia, setelah Kemensos melakukan pembersihan data PBI, sudah ada 10 juta peserta PBI yang dinonaktifkan sepanjang 2019. Nantinya, kuota yang kosong tersebut akan diganti dengan peserta mandiri kelas III yang benar-benar tidak mampu.

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Solusi Menkes untuk Peserta Mandiri)

Adapun pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mulai berlaku awal tahun ini, iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja atau mandiri naik dua kali lipat. Termasuk iuran peserta kelas III yang naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Berbagai penolakan datang dari masyarakat atas kenaikan iuran tersebut. Bahkan, mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun menolak kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. Hal ini, karena masih banyak masyarakat yang tergolong tidak mampu di kelas tersebut.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...