Tak Ada Subsidi, Peserta Mandiri Kelas III bisa Daftar jadi PBI BPJS

Agatha Olivia Victoria
6 Januari 2020, 17:38
bpjs kesehatan, peserta mandiri, penerima bantuan iuran, pbi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yang tidak mampu bisa mendaftar jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Pemerintah menegaskan tak akan memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan seperti yang diinginkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Kalau subsidi sudah kami jelaskan tidak," kata Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).

Advertisement

Meski begitu, Fachmi mengungkapkan bahwa pemerintah telah sepakat memberikan solusi lain kepada peserta kelas III BPJS Kesehatan yang benar-benar tak mampu membayar iuran.

"Kalau nanti ada keberatan khususnya di kelas III, kami pelajari betul apakah menunggak karena tidak mampu bayar atau karena tidak mau bayar. Kalau tidak mampu bayar, itu akan dimasukkan ke dalam kuota Penerima Bantuan Iuran atau PBI," ucapnya.

(Baca: Iuran Naik, 372 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas Layanan)

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 9 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Setelah didata, peserta yang tidak mampu nantinya akan didaftarkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos ke dalam kuota PBI.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement