Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Solusi Menkes untuk Peserta Mandiri
Komisi IX DPR sepakat dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberikan subsidi pada peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan seiring kenaikan iuran yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Subsidi tersebut akan diberikan dengan memanfaatkan proyeksi surplus atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI seiring kenaikan iuran.
Dalam rapat kerja keduanya, DPR sempat memaksa pemerintah untuk membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah menyebutkan bahwa hal tersebut sulit dilakukan dan menawarkan tiga solusi.
"Jadi keputusannya pemerintah mengambil jalan alternatif kedua," ujar Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene sambil mengetok palu dalam Rapat Kerja Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12).
Solusi alternatif kedua tersebut merupakan usul dari Terawan. Ia mengusulkan subsidi pada iuran peserta mandiri kelas II dengan memanfaatkan klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan surplus seiring kenaikan iuran.
"Profit itu digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III," kata Terawan.
(Baca: DPR Ngotot Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Terawan memaparkan, klaim rasio peserta BPJS Kesehatan tahun ini mencapai 117%, tahun depan sebesar 127,7%, dan 138,4% pada 2021. Namun, ia menegaskan bahwa klaim tersebut masih berdasarkan asumsi sebelum dikeluarkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan peserta.
Selain alternatif tersebut, Terawan juga mengusulkan dua alternatif lainnya. Alternatif tersebut yakni mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III. Namun, alternatif tersebut menunggu jawaban dari Menteri Keuangan Sri Mulyani serta harus dituangkan dalam keputusan presiden.