Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Perbedaan Peserta Mandiri dan PBI
Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. Hal ini akan dilakukan setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.
"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran)," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (6/1).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai opsi untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sehat meski iuran naik. Salah satunya ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Peserta non-PBI harus membayar sendiri iurannya. Sedangkan peserta PBI ditujukan untuk masyarakay miskin yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.
(Baca: Gaji hingga Tunjangan ASN Naik, Belanja Kementerian 2019 Capai 102,4%)
Peserta BPJS PBI dibagi lagi menjadi dua, peserta BPJS PBI pusat dan daerah. Peserta BPJS PBI APBN yang dulu pemegang kartu jamkesmas, iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat. Sedangkan peserta BPJS PBI APBD yang dulu pemegang kartu Jamkesda, iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Kemudian, peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima upah (PPU). Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri.
Lantas apa perbedaan Peserta BPJS PBI dan Non PBI?
1. Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin dan kurang mampu menurut data dinas sosial.
2. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas pelayanan/fasilitas kesehatan kelas 3. Sedangkan untuk non PBI dapat memilih pelayanan kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.
(Baca: Baru 83%, Peserta BPJS Kesehatan per Akhir 2019 Capai 224 Juta Jiwa)
3. Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas desa/kelurahan. Sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili.
4. Peserta BPJS PBI iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. Sedangkan peserta BPJS non-PBI iuran bulanannya harus dibayar oleh sendiri atau perusahaan.
5. Peserta BPJS PBI dan non-PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Sedangkan untuk peserta BPJS non-PBI yang mengambil kelas I dan 2 bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.