KPK Dalami Peran Terduga Staff Sekjen PDIP dalam OTT Suap KPU

Image title
9 Januari 2020, 23:43
KPK Dalami Peran Terduga Staff Sekjen PDIP dalam OTT Suap KPU.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami aliran dana, termasuk peran kedua orang yang diduga staff Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keduanya ikut tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kedua orang tersebut diduga merupakan staff Hasto tersebut berinisial DON dan SAE. Keduanya dibawa KPK pada Rabu (8/1) di salah satu restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan DON berprofesi sebagai advokat, sedangkan SAE merupakan pihak swasta.

(Baca: Suap Pergantian Anggota DPR, Pimpinan KPU & Caleg PDIP Jadi Tersangka)

"DON itu sebetulnya seorang advokat, hanya itu ya," katanya singkat saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1) malam.

Dia menyatakan, pada proses penyidikan saat ini, KPK tengah mendalami sumber dana kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

Apabila dalam perkembangannya kemudian akan menyeret pihak-pihak terkait, maka lembaga antirasuah itu akan segera melakukan pemanggilan. Dia pun tak menampik  mengenai kemungkinan memanggil sekjen PDIP tersebut, jika pada proses penyidikan dia terindikasi ikut terlibat. 

"Tapi tidak saja nama Pak Hasto, pihak yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan pasti akan dilakukan pemanggilan," katanya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya tengah mendalami peran kedua nama tersebut. Nantinya, kejelasan status apakah mereka merupakan staff Sekjen PDI Perjuangan setelah memperoleh informasi penyidikan selanjutanya.

"Ketika penyidikan tentunya akan diperiksa yah sebagai saksi dan apakah benar apa yang disampaikan (staff Hasto) itu akan tergambar jelas posisinya seperti apa," kata dia.

Kabar penangkapan dua staff Hasto Kristiyanto sebelumnya muncul setelah politisi Partai Demokrat Andi Arief  menulis melalui akun Twitternya bahwa dua orang berinisial S dan D terjerat OTT. Kicauannya diunggah pada hari sebelum KPK menggelar konferensi pers.

"Jika benar ada dua staf sekjen Hasto Kristiyanto dengan inisial S dan D juga ikut OTT KPK bersama caleg Partai tersebut, maka apa arti sebuah tangisan?" tulis Andi dalam akun twitter.

(Baca: Kabar KPK Geledah Ruang Hasto, PDIP Akan Taat Hukum)

Adapun dalam keterangan pers, KPK resmi menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE) dan politisi PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1). Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW), menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Lili menjelaskan Wahyu menerima suap dalam dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat Rp 400 juta melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful. "WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," katanya.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP yang bernama Doni. "SAE memberikan uang Rp 150 juta pada DON. Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF dan Rp 250 juta untuk operasional," ujar dia.

Uang yang diterima Agustiani sebesar 450 juta diperuntukkan untuk Wahyu, namun masih disimpan oleh Agustiani. Saat operasi tangkap tangan, uang ini yang ditemukan penyidik KPK.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...