Menko PMK Harap Peserta BPJS Kesehatan Tak Turun Kelas
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berharap tak ada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang turun kelas, kecuali dalam kondisi terpaksa. Meski demikian, dia menganggap penurunan kelas ini merupakan hak masyarakat.
Fenomena turun kelas ini seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% pada 1 Januari 2020. Ia juga tak akan menghalangi keinginan peserta meski berharap mereka bertahan di kelasnya masing-masing.
"Ya kami berharap tidak banyak yang turun kelas," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1).
(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, 372 Ribu Peserta Turun Kelas Layanan)
Muhadjir mengatakan pemerintah tengah menyisir data peserta BPJS Kesehatan kelas 3 untuk mencari kesalahan yang terjadi karena peserta tidak masuk ke dalam basis data.
Jika dari hasil penyisiran ditemukan ada peserta yang tak mampu secara finansial, maka pemerintah akan memasukkannya ke kategori penerima bantuan iuran (PBI). Lewat kategori PBI, peserta tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena telah disubsidi pemerintah.
"Kementerian Sosial kan sedang menyisir itu dan itu kemungkinan banyak," kata Muhadjir.
(Baca: Sri Mulyani Tak Akan Suntik Dana Tambahan untuk BPJS Kesehatan)
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri kelas I dan II naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Dampak kenaikan iuran, sudah ada 372.924 peserta yang memilih untuk turun kelas pelayanan. Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta atau 3,5% yang turun dari kelas I serta 209.458 orang atau 3,3% yang turun dari kelas II.
“BPJS membuka kesempatan seluas-luasnya bagi peserta yang ingin turun kelas," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris beberapa hari lalu.