Ratifikasi Rampung, Perjanjian Dagang RI-Australia Resmi Berlaku
Perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Australia resmi dibuka. Hal ini ditandai dengan diselesaikannya ratifikasi Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
"Undang-Undang IA-CEPA ini saya setujui," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar selaku pemimpin rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).
(Baca: Mendag Agus Kebut Ratifikasi Perjanjian Dagang dengan Australia)
Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, pembahasan substansi IA-CEPA terdiri dari dua pasal dan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
"Telah disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk menjadi undang-undang dengan beberapa perubahan teknis di dalam penjelasan umum," ujar dia.
Namun, Komisi VI telah memberikan beberapa catatan terhadap pemerintah menjelang diterapkannya perjanjian dagang bebas antara Indonesia-Australia. Perjanjian perdagangan ini harus saling menguntungkan agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit neraca pembayaran.
Selain itu, perjanjian ini juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Dengan demikian, ada dampak positif bagi neraca perdagangan.
Komisi VI juga berharap, penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang, tidak serta merta dapat menghilangkan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan.
(Baca: Pacu Ekspor, Kemendag Bidik Penyelesaian 12 Perjanjian Dagang di 2020)