Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Buka Opsi Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Hal tersebut disampaikan pengacara Benny, Muchtar Arifin ditemui saat menemani tersangka menjalankan pemeriksaan di Gedung Bundar.
"Praperadilan itu salah satu opsi," kata Arifin saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (10/2).
Pengajuan praperadilan menjadi salah satu opsi lantaran kliennya sebenarnya belum pernah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Jiwasraya.
Benny pada hari ini datang ke Kejaksaan Agung dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjalani pemeriksaan. Arifin memastikan keterangan yang diberikan kliennya merupakan fakta-fakta yang benar terjadi dan dapat dijadikan sebagai bahan penilaian bagi penyidik.
(Baca: Kejaksaan Kembali Sita 52 Unit Apartemen Benny Tjokro di South Hills)