Mengenal OTP, Teknologi Pengganti EFIN untuk Lapor SPT Pajak
Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak telah dimulai. Untuk mempermudah wajib pajak, pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara online.
Bagaimanapun, untuk mengisi SPT Pajak secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN). Nomor identitas untuk pelaporan SPT online ini hanya bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mengganti EFIN dengan One-Time Password (OTP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan pajaknya. Sebab dengan OTP, wajib pajak tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui EFIN-nya.
"Kami menjajaki dengan OTP," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di Jakarta, Selasa (11/1/2020) lalu.
(Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password)
OTP sendiri merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik dan rahasia. Umumnya, OTP dikirimkan melalui SMS atau email.
Saat ini, metode verifikasi dengan OTP banyak digunakan pada berbagai platform pembayaran, aplikasi e-commerce, hingga media sosial. “Kami yakini, tren orang Indonesia saat ini menggunakan OTP,” kata Iwan.
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tunajaya menyatakan, pengamanan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS merupakan modifikasi terbaru.
Model pengamanan autentikasi dua factor, selain password, seperti ini sebelumnya pernah dilakukan menggunakan token. Token adalah alat kecil yang memproduksi kode autentikasi. Opsi lain adalah dengan menggunakan Google Authenticator.
Mengirim kode OTP lewat SMS dianggap lebih praktis ketimbang mesti menyediakan token khusus atau lewat Google Authenticator. "Tetapi dua-duanya jauh lebih repot dan ribet dibandingkan OTP SMS," ujarnya.
(Baca: Kemenristek Target Pelayanan Publik di RI Pakai Teknologi AI pada Juli)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Masa pengisian SPT untuk wajib pajak perseorangan berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan usaha, batas waktunya hingga 30 April 2020.
Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan SPT PPh mencapai 11,309 juta. Angka ini mewakili 71,35% dari target WP 18,3 juta yang harus menyampaikan SPT.