Potensi Corona Bermutasi, Karantina WNI di Kapal Diamond Diperpanjang
Pemerintah mengkhawatirkan mutasi baru dari virus corona atau Covid-19 yang tampak di kapal pesiar Diamond Princess yang bersandar di pelabuhan Yokohama, Jepang. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memutuskan memperpanjang karantina 74 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru kapal tersebut.
Apalagi status kapal pesiar Diamond Princess meningkat menjadi episentrum baru penyebaran virus corona. Sehingga Kemenkes memutuskan para WNI di kapal pesiar akan menjalani masa karantina selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi, lebih lama dibandingkan WNI yang sudah menjalani observasi di Natuna beberapa waktu lalu.
"Khusus untuk kapal yang di Jepang kita membuat kebijakan proses observasi selama dua kali inkubasi," kata Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto di Jakarta, Jumat (21/2) dikutip dari Antara.
(Baca: Dua Penumpang Diamond Princess asal Jepang Meninggal Akibat Corona)
Yurianto memaparkan terdapat kecenderungan munculnya mutasi baru virus corona dengan gejala medis yang makin ringan. Gejala medis dari virus corona sudah bergeser menjadi seperti flu biasa. "Bahkan beberapa dilaporkan tanpa gejala. Positif tanpa gejala," ujar dia.
Perubahan ini menjadi perhatian WHO sehingga kewaspadaan semakin ditingkatkan. Dugaan mutasi baru ini tak hanya dari hasil observasi di Diamond Princess, namun laporan dari Tiongkok yang menyebutkan gejala terinfeksi corona virus terlihat pada hari ke-20.
(Baca: Pasien Sembuh dari Corona Naik, Dubes Tiongkok Sebut Situasi Membaik)
Sejak 5 Februari 2020, kapal Diamond Princess dikarantina di perairan Yokohama akibat penyebaran infeksi virus corona. Kapal itu membawa 3.711 orang yang terdiri dari 2.666 penumpang dan 1.045 kru dari 56 negara. Dari hasil pemeriksaan, 621 penumpangnya dinyatakan positif terinfeksi corona dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Di antara ribuan penumpang terdapat 78 WNI yang merupakan kru kapal dengan empat orang dianggap positif corona dan masih menjalani perawatan. Masa karantina pertama di kapal pesiar tersebut telah berlangsung selama 14 hari sejak 5 Februari 2020 dan berakhir pada Rabu (19/2).
Usai masa karantina 14 hari ini, sekitar 500 penumpang yang dites negatif virus corona telah diperbolehkan turun di pelabuhan Yokohama. Sementara itu, dua warga negara Jepang yang merupakan penumpang kapal pesiar Diamond Princess dikabarkan meninggal pada Kamis lalu.
Kantor berita Jepang, NHK, melaporkan kedua orang yang meninggal merupakan pria dan perempuan berusia 80-an. Keduanya meninggalkan kapal pada 11 dan 12 Februari lalu dan telah menjalani perawatan rumah sakit. NHK menyebut keduanya juga memiliki masalah kesehatan selain terinfeksi virus corona.
(Baca: Jokowi Siapkan Opsi Evakuasi 74 WNI di Kapal Diamond Princess)