Kasus Reksa Dana Dibubarkan OJK, Bagaimana Nasib Dana Investor?
Akhir pekan lalu, sejumlah investor reksa dana Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka memprotes likuidasi (pembubaran) enam reksa dana Minna Padi yang menyebabkan mereka berpotensi merugi Rp 3 triliun-4 triliun.
OJK membubarkan reksa dana Minna Padi tersebut pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana. Padahal, dana kelolaan (asset under management/AUM) keenam reksa dana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun.
Keenam produk reksa dana tersebut adalah Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham. Salah satu perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, mengatakan potensi kerugian nasabah dihitung dari penurunan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana. "Dengan menghitung cash saja, (kerugian) 80%. Berarti kerugian nasabah bisa pada angka Rp 3 triliun-4 triliun," ujarnya, di Gedung OJK, Jumat (21/2).
(Baca: 6 Reksa Dana Dilikuidasi, Nasabah Minna Padi Rugi Hingga Rp 4 Triliun)
Penyebab Pembubaran Reksa Dana
Berkaca pada kasus pembubaran reksa dana Minna Padi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan likuidasi atau pembubaran reksa dana? Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ada lima hal yang dapat menyebabkan pembubaran reksa dana.
1. Reksa dana tersebut memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10 miliar dalam jangka waktu 90 hari bursa setelah pernyataan pendaftarannya efektif
2. Untuk reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum terbatas, dana kelolaannya berada di bawah Rp 10 miliar dalam jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan pendaftarannya efektif
3. Dibubarkan oleh OJK karena melanggar peraturan atau undang-undang di sektor pasar modal
4. Total nilai aktiva bersih reksa dana kurang dari Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut
5. Manajer investasi dan bank kustodian telah sepakat untuk membubarkan reksa dana tersebut, kondisi ini biasanya disebabkan oleh pertimbangan komersial
Pembubaran reksa dana juga harus melalui prosedur yang ditentukan dalam POJK 23/2016. Jika pembubaran terjadi karena dana kelolaan reksa dana di bawah Rp 10 miliar, manajer investasi wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK. Kemudian, manajer investasi akan mengumumkan pembubaran reksa dana tersebut minimal pada satu media cetak berbahasa Indonesia skala nasional. Manajer investasi harus melapor kepada OJK dengan melampirkan akta pembubaran reksa dana dari notaris dan laporan keuangan pembubaran reksa dana yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK.
(Baca: Bertemu Nasabah Minna Padi, OJK Sepakati Tiga Poin Pengembalian Dana)
Jika reksa dana dilikuidasi oleh OJK, pembubarannya juga akan diumumkan di salah satu surat kabar nasional berbahasa Indonesia. Pada hari yang sama, manajer investasi harus memberitahukan kepada bank kustodian untuk menghentikan penghitungan NAB reksa dana.
Bank kustodian diinstruksikan membayarkan dana hasil likuidasi reksa dana yang menjadi hak investor secara proporsional, paling lambat dua hari sejak diperintahkan OJK. Investor akan menerima dananya paling lambat tujuh hari sejak likuidasi selesai dilakukan.
Untuk likuidasi jenis ini, manajer investasi juga harus menyertakan pendapat dari konsultan hukum selain audit laporan keuangan dan akta pembubaran reksa dana. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk notaris, konsultan hukum, dan auditor harus ditanggung oleh manajer investasi.
Nasib Dana Investor
Bagaimana nasib dana yang sudah disetorkan oleh investor ketika reksa dana dibubarkan? Menurut pengamat Reksa Dana Rudiyanto dalam tulisannya di blog reksadanauntukpemula.com, ketika suatu reksa dana dibubarkan atau dilikuidasi, seluruh aset yang terdapat dalam reksa dana dijual. Dana hasil penjualan aset itu dikembalikan kepada masing-masing investor secara proporsional.
Investor tidak perlu khawatir jika aset yang dimiliki reksa dana itu merupakan aset yang likuid dengan fundamental yang baik. Alhasil, tidak ada penurunan harga aset yang signifikan dan aset bisa dijual pada harga pasar.
Dalam kasus pembubaran reksa dana Minna Padi, mengapa potensi kerugian investor sedemikian besar? Menurut pengakuan dari perwakilan nasabah, Minna Padi menawarkan opsi pengembalian dana nasabah sebesar 20-30%. Sebesar 30-40% akan diberikan dalam bentuk saham.
Masalahnya, sebagian besar saham yang ditawarkan kepada nasabah merupakan saham yang tidak likuid perdagangannya. Harga saham-saham itu juga sudah jatuh ke titik terendah di pasar reguler, yakni Rp 50. Oleh karena itu, nasabah khawatir tidak bisa menjual lagi saham-saham tersebut. "Kami orang awam, tidak mungkin bisa mengelola saham dan tidak tahu kapan waktunya (untuk menjual saham)," kata Imel, salah satu dari 400 nasabah reksa dana Minna Padi yang mendatangi OJK.
Setelah bertemu dengan perwakilan nasabah, OJK setuju agar Minna Padi tidak hanya menawarkan opsi pengembalian dana nasabah dengan skema tunai dan saham. OJK juga menyatakan, Minna Padi tidak boleh melarang nasabah yang ingin dananya dikembalikan secara tunai. Para nasabah berharap OJK segera mengeluarkan surat resmi agar Minna Padi mematuhi permintaan tersebut.
(Baca: Nasabah Reksadana Minna Padi Ditenggat Satu Pekan Teken Opsi Likuidasi)