6 Reksa Dana Dilikuidasi, Nasabah Minna Padi Rugi Hingga Rp 4 Triliun
Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) merasa dirugikan dengan adanya likuidasi enam produk reksa dana yang mereka investasikan di MPAM. Bahkan, nilai kerugian dari likuidasi tersebut mencapai Rp 3-4 triliun.
Perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung dari penurunan nilai aktiva bersih (NAB) sekitar 40-50% setelah OJK membubarkan enam produk reksa dana mereka pada 21 November 2019.
Pasalnya, keenam produk reksa dana tersebut menawarkan imbal hasil pasti, yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014.
Adapun, dana kelolaan enam produk reksa dana Minna Padi tercatat sekitar Rp 5,75 triliun pada Oktober 2019. "Kalau bicara portofolio asset under management (AUM) dari Minna Padi di Oktober 2019 sebelum masa suspensi dan likuidasi itu hampir Rp 6 triliun," kata Andi di gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (20/2).
(Baca: BEI: Kasus Reksa Dana Minna Padi Tak Pengaruhi Penurunan IHSG)
Keenam produk reksa dana tersebut, antara lain Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.
Dengan adanya penurunan NAB, maka dana tersisa yang dimiliki para nasabah di enam produk reksa dana Minna Padi hanya mencapai 50%-60%. Kemudian, manajemen Minna Padi menawarkan proses likuidasi dengan membagi porsi pengembalian berupa tunai dan saham.
Andi mengatakan, dana tunai yang ditawarkan untuk dikembalikan kepada nasabah rata-rata berkisar 20%-30%. Sebanyak 30%-40% sisanya akan dibayarkan melalui saham. "Dengan menghitung cash saja (kerugian) 80%, berarti kerugian nasabah bisa pada angka Rp 3-4 triliun," kata Andi.