Jangan Asal Unduh, Aplikasi Android Ini Berbahaya

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
28 Februari 2020, 16:06
Android
Katadata

Makin hari, makin banyak aplikasi baru di Play Store yang menarik perhatian para pengguna smartphone. Mulai dari aplikasi games, pemutar musik, edit foto dan video, pembersih perangkat, penyimpanan berkas hingga aplikasi fintech penyedia dana cepat. Tetapi, tampilan yang bagus di layar gadget tidak menentukan baik atau tidaknya sebuah aplikasi. Bahkan di antaranya ada yang merugikan para penggunanya.

Baru-baru ini VPNPro telah menemukan 24 aplikasi berbahaya yang beredar bebas di Google Play Store. Shenzhen HAWK yang merupakan anak perusahaan elektronik China terbesar, TCL Corporation adalah pemilik aplikasi ini. Jika dilihat ke belakang, perusahaan ini memiliki rekam jejak kejahatan siber, seperti penyebaran malware, dan rogueware.

VPNPro juga mengatakan bahwa ada aplikasi Android yang sudah terdata, meminta izin praktik yang tidak sesuai dengan fungsinya. Misalnya, pada salah satu aplikasi kamera meminta izin untuk mengakses data lokasi, penyimpanan eksternal. Ada pula aplikasi yang meminta izin untuk mengakses daftar panggilan dan sebagainya.

Mengutip dari CNBC Indonesia, berikut 24 aplikasi android yang harus dihindari.

  1. Sound Recorder
  2. Super Cleaner
  3. Virus Cleaner 2019
  4. File Manager
  5. Joy Launcher
  6. Turbo Browser
  7. Weather Forecast
  8. Candy Selfie Camera
  9. Hi VPN, Free VPN
  10. Candy Gallery
  11. Calendar Lite
  12. Super Battery
  13. Hi Security 2019
  14. Net Master
  15. Puzzle Box
  16. Private Browser
  17. Hi VPN Pro
  18. World Zoo
  19. Word Crossy!
  20. Soccer Pinball
  21. Dig It
  22. Laser Break
  23. Music Roam
  24. Word Crush

Selain itu, masih banyak lagi aplikasi dana cepat yang berbahaya untuk digunakan, karena  meminta izin untuk mengakses data yang tidak relevan, seperti akses kontak, Whatsapp, mikrofon, atau lokasi. Bila diizinkan untuk mengakses semua itu, maka data pribadi orang tersebut akan disalahgunakan. Baik dijual ke pihak lain maupun untuk meneror para nasabah bila telat bayar.

Belum lagi, bunga yang mencekik dan denda yang tidak diberi tahu di awal. Bisa-bisa jumlah bunga dan denda yang diberikan lebih besar daripada pinjaman yang diterima. Itu sebab, OJK sebagai lembaga pemerintah yang memeriksa keamanan suatu perusahaan pinjaman online mempunyai situs resmi yang di-update secara berkala merilis pengumuman daftar penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin. Di dalamnya juga memuat nama perusahaan serta alamat website mereka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...