Harga Masker Mahal, Regulasi Dagang dan Persaingan Tidak Sehat

Pingit Aria
4 Maret 2020, 14:55
Masker dan aseptick gel di apotek kimia farma, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). Kimia farma membatasi pembilan masker kepada masyarakat dengan maksimal transaksi 2pcs/orang, guna menekan harga dan antisipasi kelangkaan masker di pasaran.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Masker dan aseptick gel di apotek kimia farma, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). Kimia farma membatasi pembilan masker kepada masyarakat dengan maksimal transaksi 2pcs/orang, guna menekan harga dan antisipasi kelangkaan masker di pasaran.

Masalah kelangkaan dan tingginya harga masker di pasaran menimbulkan kecurigaan akan adanya kecurangan. Bagaimanapun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan indikasi kecurangan pada produsen dan distributor skala besar.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan, saat ini hanya ada 28 produsen, 55 distributor dan 22 importir masker yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. KPPU telah memeriksa mereka dan mendapati bahwa di lever atas, masker masih dijual dengan harga standar.

"Kami lihat tidak ada kenaikan harga yang signifikan,” kata Guntur di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

(Baca: Dunia Mulai Pulih dari Serangan Virus Corona)

Menurut dia, ada ancaman pidana dalam Undang-Undang nomor 5 tahun1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat bagi produsen dan distributor yang menaikkan harga masker secara berlebih, terutama di tengah wabah Corona COVID-19. Bagaimanapun, Guntur mengakui bahwa regulasi ini tidak mengikat pengusaha kecil.

UU nomor 5 tahun 1999 melarang praktik monopoli, monopsoni dan persekongkolan antara pelaku usaha. Selain itu, regulasi ini juga melarang kesepakatan soal harga, pembagian wilayah, kartel, hingga penyalahgunaan posisi dominan.

Pasal penimbunan

Jika  jerat UU nomor 5 tahun1999 terbatas pada pengusaha besar, lalu bagaimana apparat menindak pengusaha kecil yang nakal?

Dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut diatur dalam pasal 107 yang berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...