Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Rawat Pasien Terkait Virus Corona

Dimas Jarot Bayu
5 Maret 2020, 18:00
virus corona, biaya perawatan, pasien corona
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengunjung Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (3/3/2020). Pemerintah (5/3) akan tanggung biaya pengobatan terkait virus corona.

Pemerintah bakal menanggung semua biaya perawatan bagi pasien yang terkait kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Biaya itu untuk seluruh kategori, baik orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun yang telah positif tertular virus.

Aturan penjaminan biaya perawatan ini telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Biaya perawatan pasien yang dianggap tertular virus mematikan tersebut langsung ditanggung rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Semua biaya ditanggung pemerintah, asal terkait dengan ini (Covid-19),” kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus corona, Achmad Yurianto di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).

(Baca: Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Virus Corona Selama Belum Pandemik)

Yurianto menjelaskan perbedaan antara ODP, PDP, dan orang yang telah dinyatakan positif virus corona. ODP adalah orang yang belum menunjukkan gejala sakit, namun memiliki riwayat bepergian ke negara episentrum virus corona atau sempat melakukan kontak langsung dengan penderita penyakit tersebut.

Sementara, PDP merupakan kategori pasien yang memiliki gejala relatif berat dan serupa dengan virus corona, seperti batuk, pilek, demam, dan sesak nafas. Adapun, orang yang telah dinyatakan positif virus corona setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah metode untuk pemeriksaan penyakit ini, di antaranya adalah polymerase chain reaction (PCR). “Cross check dengan genome sequencing yang butuh waktu 3 hari untuk memastikan,” kata Yurianto.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia juga menjelaskan, secara umum, polis asuransi kesehatan tidak mengecualikan risiko terkait virus corona. Ini artinya, biaya penanganan infeksi virus corona bisa ditanggung perusahaan asuransi kesehatan. 

“Sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id.

(Baca: RSPI Sulianti Saroso Sebut Kondisi Pasien Virus Corona Berangsur Baik)

Meski begitu, Dadang mengimbau kepada seluruh tertanggung atau pemegang polis asuransi kesehatan untuk memeriksa polis atau bertanya kepada perusahaan asuransi tentang risiko penyakit yang dijamin. Sebab, polis asuransi yang dikeluarkan tiap perusahaan asuransi bisa jadi memiliki manfaat yang berbeda-beda.

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...