Sita Tambang Heru Hidayat, Kejaksaan Belum Pastikan Kepemilikan Adaro
Kejaksaan Agung belum dapat memastikan apakah PT Adaro Energy Tbk memiliki hak pengelolaan atas aset sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat berupa tambang batu bara di Kalimantan Timur. Masih diperlukan klarifikasi dan pendalaman dokumen-dokumen kepemilikian.
Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya membuka ruang untuk klarifikasi bagi orang-orang yang merasa memiliki kepentingan pada aset tersebut. Hingga saat ini tambang tersebut masih terus beroperasi meski telah berstatus sitaan negara.
"Kami akan cek betul dokumennya, benar atau tidak ada keterkaitan kepemilikan pihak-pihak lain," kata dia saat ditemui Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
(Baca: Kejaksaan Bersiap Limpahkan Berkas Perkara Jiwasraya ke Pengadilan)
Saat ini belum ada yang memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan tambang tersebut. Korps Adyaksa belum dapat membenarkan klaim Adaro Energy atas kepemilikan tambang yang bernama PT Gunung Bara Utama.