Kasasi Dikabulkan, MA Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari Senin (9/3). MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.
Karen sebelumnya mengajukan kasasi usai divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). “Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).
(Baca: Banding Ditolak, Eks Dirut Pertamina Ajukan Kasasi ke MA)
MA menjelaskan putusan direksi dalam aktivitas perseroan tak dapat diganggu gugat meski berujung kerugian bagi perusahaan. Hal ini bertolak dari karakteristik dunia bisnis yang sulit untuk diprediksi. “Dan tidak bisa ditentukan pasti,” kata Andi.
Sedangkan Majelis hakim kasasi yang menangani kasus Karen adalah Suhadi selaku Ketua Majelis dan Prof Krisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof Muhammad Askin, dan Sofyan Sitompul merupakan hakim anggota.
Sebelumnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Karen merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut. Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.