Protokol Virus Corona: Pejabat Publik Jangan Pakai Kata ‘Genting’
Pemerintah telah menyusun lima protokol dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Kelima protokol tersebut adalah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, dan Protokol Area Publik dan Transportasi.
“Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Kompleks Istana Negara Jumat (6/3) lalu.
Dalam protokol komunikasi publik, disebutkan bahwa kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat sehingga penanganan dapat berjalan lancar. Persepsi tentang kesiapan dan keseriusan pemerintah perlu disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala.
(Baca: Investor Ingatkan Startup agar Waspadai Dampak Corona Terhadap Bisnis)
Adapun tujuan dari komunikasi tersebut yakni menciptakan masyarakat yang tenang dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya. Selain itu, pejabat publik harus membangun persepsi masyarakat bahwa negara hadir dan tanggap dalam mengendalikan situasi.
Di dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pemerintah pusat bertugas membentuk tim komunikasi, menunjuk juru bicara dari Kementerian Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media, serta membuat media center dan website sebagai rujukan informasi utama.
Lalu, pemerintah pusat juga menyampaikan data harian melalui konferensi pers yang hanya dilakukan oleh juru bicara Covid-19. Saat ini, posisi tersebut dipegang oleh dr. Achmad Yurianto yang juga merupakan Sekretaris Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.
(Baca: Protokol Tanggap Virus Corona di Transportasi Publik dan Tempat Umum)