Sri Mulyani Siapkan Stimulus Penangkal Virus Corona Rp 22,9 Triliun

Agatha Olivia Victoria
13 Maret 2020, 14:35
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan) dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberik
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan) dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Menangkal dampak negatif pandemi virus corona terhadap perekonomian Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelontorkan stimulus jilid II senilai Rp 22,9 triliun.

"Karena ada disrupsi ekspor dan impor, stimulus kedua ini fokus ke sektor produksi manufaktur," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Advertisement

Sri Mulyani merinci ada empat stimulus fiskal yang akan diberikan melalui stimulus jilid II. Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk seluruh pekerja industri pengolahan. Dengan relaksasi ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan menanggung 100% pajak atas penghasilan pekerja yang memiliki pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun.

Relaksasi PPh 21 ini akan diberikan selama enam bulan dimulai bulan April 2020 dan bertujuan memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di sektor industri pengolahan, yang pada akhirnya akan mampu mempertahankan daya beli.

"Nilai relaksasi ini yang ditanggung Rp 8,6 triliun oleh pemerintah," kata Sri Mulyani.

(Baca: Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp 1 T untuk Pencegahan Corona)

Kedua, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, yang akan diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan Wajib Pajak (WP) KITE IKM yang mulai terkena dampak virus corona. Penundaan PPh 22 Impor ini juga diberikan selama enam bulan sejak April 2020, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 8,15 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement