OJK Minta Industri Keuangan Bantu Tekan Penyebaran Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus corona. Hal itu sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor tersebut.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, industri jasa keuangan diminta melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Namun, pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
(Baca: BEI Sebut Tak Ada Penundaan Rencana IPO Karena Virus Corona)
"Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank, dan lain sebagainya," kata Anto dalam keterangan resmi, Senin (16/3).
OJK juga meminta lembaga keuangan menunda seluruh perjalanan dinas karyawannya ke luar kota atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus corona sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.