OJK Minta Industri Keuangan Bantu Tekan Penyebaran Virus Corona

Image title
16 Maret 2020, 14:42
OJK, penyebaran virus corona, covid-19, industri jasa keuangan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. OJK mengimbau industri keuangan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona.

Otoritas Jasa Keuangan  meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus corona. Hal itu sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor tersebut.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, industri jasa keuangan diminta melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Namun, pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

(Baca: BEI Sebut Tak Ada Penundaan Rencana IPO Karena Virus Corona)

"Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank, dan lain sebagainya," kata Anto dalam keterangan resmi, Senin (16/3).

OJK juga meminta lembaga keuangan menunda seluruh perjalanan dinas karyawannya ke luar kota atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus corona sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...