Kemenkes Minta Masyarakat Tak Borong Klorokuin karena Berisiko
Kementerian Kesehatan meminta masyarakat untuk tidak memborong obat klorokuin. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, klorokuin merupakan obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter.
"Masyarakat diminta untuk tidak berbondong-bondong membeli atau menyimpan dan mengonsumsi sendiri tanpa resep dokter," kata dia dalam konferensi video di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin (23/3).
Klorokuin merupakan obat malaria yang dianggap efektif digunakan untuk pengobatan pasien terinfeksi corona. Dokter-dokter di Tiongkok, Korea Selatan dan Prancis telah melaporkan obat tersebut tampaknya membantu melawan gejala Covid-19.
Yuri menegaskan, obat ini tidak bisa diminum oleh pasien di rumah tanpa pengawasan dokter. Oleh karena itu, pengguna harus dalam pemantauan dokter di rumah sakit.
(Baca: Pandemi Corona Meluas, Sritex Produksi 20 Ribu Masker Non-Medis)
Pasien corona yang dirawat di rumah sakit akan diberikan terapi menggunakan obat. Namun, obat tersebut merupakan layanan perawatan, bukan profilaksis atau obat yang bersifat mencegah.
Klorokuin sudah lama dikenal dalam dunia kedokteran untuk mengobati malaria dan telah diproduksi di dalam negeri. "Jumlahnya cukup," ujar dia.